Pasal 26
BAB 6 — PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur
dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat
www.djpp.depkumham.go.id
perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.
(2) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
