PP
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 35
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan Departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan Menteri.
