PP
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA II
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
