PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
(1) Dalam menjalankan fungsi pendidikan bidang
kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas:
- menyediakan dosen yang melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap Mahasiswa dalam memberikan pelayanan klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- berperan serta dalam menghasilkan dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis- subspesialis, dan tenaga kesehatan lain;
- membina rumah sakit dan tempat pendidikan lain di dalam jejaring Rumah Sakit Pendidikan; dan
- menyediakan pasien/klien dengan variasi kasus dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
(2) Tugas . . .
(2) Tugas Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencapai kompetensi tenaga kesehatan.
