PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 2 — FUNGSI DAN TUGAS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
(1) Dalam menjalankan fungsi pelayanan bidang
kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Rumah Sakit Pendidikan bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan mengutamakan tata kelola klinis yang baik, perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
(2) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan
kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan medis pasien/klien, standar pelayanan, dan mengutamakan keselamatan pasien/klien.
