PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai Rumah Sakit Pendidikan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
