PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 38
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Pendidikan yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
