Pasal 4
(1) Pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dipotong oleh: agen a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; atau b. perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau yang c. kustodian atau subregistry selaku pihak melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b. oleh (21 Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scnptless Seanrities Settlement Sy stem, paj ak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
(3) Pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemotongan wajib menyampaikan laporan tentang kepada dan/atau penyetoran pajak penghasilan Direktorat Jenderal Pajak.
