PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 68
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
