PP
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG JAKARTA
Pasal 67
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Likuidatur mempertanggungjawabkan likuidasi kepada Menteri Keuangan. (4) Menteri Keuangan memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan likuidatur. Pasal 68 …
