Pasal 33
BAB 4 — ### TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI PENGHAPUSAN MEREK
(1) Komisi Banding memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk dilakukan penghapusan Merek
terdaftar dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan Merek:
memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Indikasi Geografis;
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; atau
memiliki kesamaan pada keseluruhannya dengan ekspresi budaya tradisional, warisan budaya
10 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
takbenda, atau nama atau logo yang sudah merupakan tradisi turun temurun.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Merek tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komisi Banding memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk tidak dilakukan penghapusan Merek terdaftar.
