PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 30
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Pengadilan Niaga memeriksa dan memutuskan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan
kasasi.
