PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 29
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Dalam hal Komisi Banding menolak Permohonan Banding, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan atas keputusan penolakan Permohonan Banding kepada Pengadilan Niaga paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan Permohonan Banding.
(2) Dalam hal keputusan Komisi Banding digugat ke Pengadilan Niaga, anggota Komisi Banding yang
memeriksa Permohonan Banding mewakili Komisi Banding untuk menghadiri sidang.
