PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 19
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Pemohon Banding dapat menarik kembali Permohonan Banding.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Permohonan Banding
yang belum mendapat keputusan Komisi Banding.
(3) Dalam hal penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kuasanya harus
dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
7 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
(4) Permohonan Banding yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
diajukan kembali.
(5) Dalam hal Permohonan Banding telah ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.
Paragraf 4
Pemeriksaan Substantif
