Pasal 17
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi paling
lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan dokumen persyaratan tidak
terpenuhi, Permohonan Banding tidak dapat diterima.
(4) Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris
Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Banding bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
(5) Permohonan Banding yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
diajukan kembali.
(6) Dalam hal Permohonan Banding tidak dapat diterima, biaya yang telah dibayarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tidak dapat ditarik kembali.
