PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 16
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap
kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris Komisi
Banding.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan terhitung sejak Permohonan Banding diterima dari Pemohon Banding.
