PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM...
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya;
- Ketentuan mengenai T\rnjangan Khusus Kinerja Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang T\rnjangan Khusus Kineda Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor l4 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;
- Ketentuan mengenai T\rnjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang T\rnjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara;
- Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO1/PER/SE"I.lrlfKl 2OO7 tanggal 2 Januari 20O7 tentang Hak-Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
- Keputusan
PRESIDEN
- Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MKI 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO4/PER/SET.MKl2Oll tanggal 3 Januari 201 1; o Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 0O8/KEP/SE"I.MKl 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang T\rnjangan Khusus Pengawalan Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO2/PER/SET.MKl2Ol I tanggal 3 Januari 2011;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 0I8/KEP/SET.MKI 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Honorarium Penyusunan Putusan Mahkamah Konstitusi Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013; Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 099. I / KEP/ SET.MK/ 2OO8 tanggal 1 November 2008 tentang Pemberian Uang Penanganan Perkara Sengketa Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor OO4/PER/SET.MK/2OI1 tanggal 3 Januari 2Ol1;
- Tunjangan
PRESIDEN
- Tunjangan/ honorarium/ biaya administrasi penyelesaian perkara/ insentif lain bagr Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sebagai berikut:
