Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan : a. impor dan penyaluran bahan baku/penolong dan barang modal untuk keperluan industri dan pembangunan pada umumnya; b. impor barang niaga umum, terutama barang kebutuhan pokok; c. distribusi barang niaga umum, terutama barang kebutuhan pokok bagi rakyat, baik yang diimpor, maupun yang dihasilkan didalam negeri d. eskpor hasil bumi, tambang, kerajinan dan sebagainya e. membantu dalam arti-kata seluas-luasnya perkembangan usaha koperasi ; f. mengadakan hubungan dan kerja-sama seerat-eratnya dan sebaik- baiknya dengan perusahaan dagang daerah swatantra dan perusahaan swasta. MODAL Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000,- (2) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) b. (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. PIMPINAN Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2) PRESIDEN …
(2) PRESIDEN Direktur bertanggung jawab dalam tingkat pertama kepada Direksi B.P.U. sesuai dengan Pasal 14 dan selanjutnya kepada Menteri, dan para Direktur bertanggung jawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan, penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 9. Anggota Direksi harus warga negara INDONESIA.
