Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) SEJATI BHAKTI didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960. (2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut di bawah ini: J. B. P. dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada P.N. SEJATI BHAKTI. (4) Segala …
(4) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, termasuk segenap pegawai, serta usaha dari perusahaan-perusahaan milik Negara yang namanya di bawah ini : J. B. P. dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini diserahkan kepada Perusahaan yang tersebut dalam ayat (1) di atas. (5) Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) serta penyerahan termaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri Perdagangan.
