Pasal 18
Ayat ( 1) Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gEi ketiga belas" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara atau Pensiunan atas dasar status atau kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas Aparatur Negara atau Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara atau Pensiunan tersebut diberikan salah satu gaji ketiga belas yang nilainya paling besar. Contoh: Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. SK No 270720 A Terhadap PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan atau sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Seorang Pensiunan PNS yang sekaligus Pensiunan Pejabat Negara maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai Pensiunan PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Pensiunan Pejabat Negara. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan I (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara. Ayat (2) Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sehingga atas dasar status atau kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima gaji ketiga belas Aparatur Negara dan penerima gEi ketiga belas Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara sekaligus Pensiunan tersebut diberikan salah satu gaji ketiga belas yang nilainya paling besar. Contoh: Seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersangkutan memenuhi syarat menerima gaji ketiga belas sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima gaji ketiga belas sebagai Pensiunan PNS. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) gaji ketiga belas yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural atau sebagai Pensiunan PNS. Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas" misalnya seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima gaji ketiga belas Anggota Lembaga Nonstruktural dan gaji ketiga belas Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 270721, A Ayat (a) P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (a) Ayat (s) Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan dari suami/istri/anak. Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan gaji ketiga belas Aparatur Negara sekaligus gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan/atau gaji ketiga belas Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang PNS sebagai janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun janda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan gaji ketiga belas Pensiunan sekaligus gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan/atau gaji ketiga belas Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut akan diberikan 3 (tiga) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI. Yang dimaksud dengan "Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan gaji ketiga belas Penerima Pensiun dan gaji ketiga belas Penerima Tunjangan. SK No 270722 A Contoh PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Contoh: Seorang ibu sebagai janda dari mendiang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) gaji ketiga belas yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawuri dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.
