Pasal 17
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara atau Pensiunan atas dasar status atau kedudukannya dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya Aparatur Negara atau Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara atau Pensiunan tersebut diberikan salah satu tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Contoh: Seorang PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan yang diangkat sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai PNS berstatus diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan atau sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural. Seorang Pensiunan PNS yang sekaligus Pensiunan Pejabat Negara maka yang bersangkutan memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS dan sekaligus memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan Pejabat Negara. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" adalah kondisi ketika seorang Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya seorang Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sehingga atas dasar status atau kedudukannya tersebut maka yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan sebagai penerima tunjangan Hari Raya Aparatur Negara dan penerima tunjangan Hari Raya Pensiunan. Terhadap seorang Aparatur Negara sekaligus Pensiunan tersebut diberikan salah satu tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. SK No 270718 A Contoh: . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 Contoh: Seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS maka yang bersangkutan memenuhi syarat menerima tunjangan Hari Raya sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural dan sekaligus memenuhi ketentuan menerima tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan PNS. Terhadap yang bersangkutan akan diberikan 1 (satu) tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar di antara statusnya yaitu sebagai Anggota Lembaga Nonstruktural atau sebagai Pensiunan PNS. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya" misalnya seorang Anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari Pensiunan PNS terlanjur menerima tunjangan Hari Raya Anggota Lembaga Nonstruktural dan tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS maka yang bersangkutan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan dari suami/istri/anak. Seorang Aparatur Negara tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang PNS sebagai janda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka seorang PNS tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai PNS, Penerima Pensiun janda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Pensiunan juga sebagai seorang Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan maka kepada Pensiunan tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Pensiunan sekaligus tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan/atau tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: . . . SK No 270719 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Contoh: Seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai duda dari mendiang Pensiunan Pejabat Negara yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka seorang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut akan diberikan 3 (tiga) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penerima Pensiun duda Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan" adalah seorang Penerima Pensiun juga sebagai Penerima Tunjangan maka kepada Penerima Pensiun tersebut diberikan tunjangan Hari Raya Penerima Pensiun dan tunjangan Hari Raya Penerima Tunjangan. Contoh: Seorang ibu sebagai janda dari mendiang Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia maka ibu tersebut akan diberikan 2 (dua) tunjangan Hari Raya yang menjadi haknya yaitu sebagai Penerima Pensiun warakawr.rri dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI.
