Pasal 13
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "tunjangan pengelolaan arsip statis" adalah tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Huruf d Yang dimaksud dengan "tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis" terdiri atas: a. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir; b. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; SK No 270715 A c. Tunjangan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekeda radiasi; d. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi pegawai negeri di instansi yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan; dan e. Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam penyelenggaraan persandian. Hurtrf e Yang dimaksud dengan "tunjangan pengamanan" adalah tunjangan pengamanan persandian. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "tunjangan pengabdian" adalah tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil. Huruf j Yang dimaksud dengan "tunjangan operasi pengamanan" adalah tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan. Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Huruf m Yang dimaksud dengan "peraturan internal" adalah peraturan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, lembaga negara, atau alat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. c SK No 270716 A Huruf n PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Huruf n Yang dimaksud dengan "tunjangan atau dengan sebutan lain" adalah tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai atau dengan sebutan lain, uang representasi, tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tunjangan Hakim Ad Hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.
