PP
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima...
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "tunjangan bagi Penerima Tunjangan" adalah tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas: a. tunjangan veteran; b. tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d. tunjangan janda/duda; e. tunjangan bekas tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Le g e r / K oninklij k M arine; f. tunjangan bersifat pensiun; g. tunjangan pokok; h. tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan i. tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
