PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 88
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Hasil penyelenggaraan IGD dipublikasikan secara periodik sesuai
ketentuan penyelenggaraan dan jangka waktu Pemutakhiran IGD dengan diberikan kode publikasi.
(2) Dalam hal tertentu, hasil penyelenggaraan IGD dapat dipublikasikan
dengan tidak mengikuti jadwal publikasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan diberikan kode publikasi tersendiri.
Bagian Kedua Pemutakhiran
Paragraf 1 Umum
