PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 87
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan validasi
terhadap hasil penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan IGD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
