PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 66
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
63 huruf b harus disusun berdasarkan kebijakan IG nasional dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Kebijakan IG Instansi Pemerintah ditetapkan oleh masing-masing
menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
