Pasal 65
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 menjadi
acuan dalam penyusunan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang IG melalui rapat koordinasi nasional IG.
(3) Penyelenggaraan rapat koordinasi nasional IG sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(4) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(5) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional digunakan sebagai acuan
dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(6) Rencana aksi penyelenggaraan IG nasional dievaluasi setiap tahun
melalui rapat koordinasi nasional IG.
