PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b kepada Pengembang meliputi:
- Pengembang mengembangkan Perangkat Lunak yang telah ada sehingga lebih bermanfaat dan mudah untuk digunakan;
- Perangkat Lunak digunakan oleh paling sedikit 100 (seratus) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
