PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 44
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Kriteria penerima penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b kepada Pembangun meliputi:
- Pembangun membuat Perangkat Lunak baru yang belum pernah dibuat sebelumnya dan akan memiliki nama yang baru;
- Perangkat Lunak akan bermanfaat bagi paling sedikit 100 (seratus) Pengguna yang dibuktikan dengan tanda bukti perolehan secara sah; dan
- kriteria lain yang ditentukan oleh Tim Verifikasi.
