PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 32
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa
piagam atau sertifikat.
(2) Penilaian khusus dalam proses pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf b berupa penambahan nilai dalam evaluasi teknis dalam proses pengadaan barang/jasa.
(3) Pemberian kegiatan peningkatan sumber daya manusia di bidang
Perangkat Lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c berupa pelatihan dan/atau lokakarya.
(4) Penyediaan sarana pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf d berupa penyediaan penyimpanan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG dan penyediaan server.
