PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 30
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Pemerintah memberikan Insentif kepada Setiap Orang yang
membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif kepada Setiap Orang
yang membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
