PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Dalam hal pengolahan DG dan IG dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, harus mempertimbangkan paling sedikit aspek:
alih teknologi;
peningkatan sumber daya manusia; dan
keamanan.
