PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Dalam hal tertentu, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar
negeri.
(2) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan apabila sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri.
