Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang
diterima secara lengkap dan benar oleh pemberi izin wajib dibuat berita acara penerimaan permohonan.
(2) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat pada saat permohonan izin diterima oleh pemberi izin.
(3) Berita acara penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan sebagai bukti atas penerimaan permohonan oleh pemberi izin.
(4) Pemberi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan
keputusan berupa menerima atau menolak permohonan yang telah dibuat berita acara penerimaannya.
(5) Keputusan terhadap permohonan, berupa menerima atau menolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diterbitkan oleh pemberi izin dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berita acara penerimaan.
(6) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa
penolakan, keputusan tersebut harus disertai dengan alasan penolakan.
