PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
pemohon harus mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pemberi izin.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
- identitas pemohon;
- maksud dan tujuan;
- rencana daerah yang akan dilakukan pengumpulan DG;
- rencana waktu kegiatan pengumpulan DG;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2014, No.31
- daftar personil pelaksana pengumpulan DG;
- aktivitas yang akan dilakukan dalam kegiatan pengumpulan DG; dan
- keterangan atau spesifikasi alat dan Wahana yang akan digunakan dalam kegiatan pengumpulan DG.
