PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 113
BAB 5 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber
daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf d dilakukan oleh Badan sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang IG.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.31 30
(2) Penyelenggaraan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
