PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 111
BAB 5 — PEMBINAAN INFORMASI GEOSPASIAL
Pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b dilakukan oleh Badan dalam bentuk:
- menyelenggarakan bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya;
- melakukan pendampingan; dan/atau
- memberikan masukan kurikulum, menyediakan fasilitas pendidikan dan pelatihan, pemberian beasiswa, penyediaan fasilitas magang, dan pembelajaran jarak jauh.
