Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat
Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berasal dari penerimaan negara yang merupakan bagian pemerintah dari hasil kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penetapan besaran bagian
pemerintah yang berasal dari hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Kerja sama pelayanan jasa pengelolaan dan pemanfaatan
data bidang minyak dan gas bumi dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan data bidang minyak dan gas bumi.
(4) Dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dimuat besaran bagian pemerintah.
