PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Badan Geologi;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Harga jual yang tercantum dalam lampiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
