PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 13
Biaya akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada wajib bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
