PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 12
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi juga jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama jasa penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
