PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN PINJAMAN
(1) LPEI wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan
NPP atau NPPP.
(2) Kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pokok pinjaman;
- bunga;
- kewajiban lainnya; dan
- denda yang timbul.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke
Rekening Kas Umum Negara.
BAB IV . . .
www.djpp.depkumham.go.id
PENGAWASAN
