PP
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPEI sesuai
dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk mata uang rupiah dan/atau mata uang asing.
