PP
TATA CARA DAN MEKANISME PELAYANAN TERPADU BAGI SAKSI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Lingkup pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban
meliputi pelayanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.
(2) Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku bagi:
- setiap saksi dan/atau korban yang berada di wilayah Republik Indonesia; dan
2008,No. 22 4
- setiap saksi dan/atau korban warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
(3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, maka
pelayanan diberikan secara khusus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.
