PP
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 8
BAB 2 — ### PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif terhadap Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan tersebut.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1
(satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
