PP
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 7
BAB 2 — ### PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Tanggal Penerimaan diberikan kepada Pemohon atau Kuasanya, apabila Pemohon telah
memenuhi syarat sebagai berikut:
- mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dengan lengkap;
- melampirkan salinan gambar dan uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya; dan
- membayar biaya Permohonan.
(2) Direktorat Jenderal memberikan bukti penerimaan Permohonan kepada Pemohon atau
Kuasanya, apabila Permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
