PP
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 3
BAB 2 — ### PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud. dalam Pasal 2 harus dilampiri dengan:
- salinan gambar atau foto, dengan mencantumkan nomor urut gambar, jumlah halaman, keterangan gambar, dan uraian yang menjelaskan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
- surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah orisinal milik Pemohon atau Pendesain;
- surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal, bulan, tahun, dan tempat pertama kali dieksploitasi secara komersial, apabila pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan; dan
- bukti pembayaran biaya Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
