PP
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 2
BAB 2 — ### PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal
dengan mengisi formulir rangkap 3 (tiga) dan membayar biaya.
(2) Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
- tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
- nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
