PP
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 12
BAB 2 — ### PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1), Direktoral Jenderal harus mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
www.hukumonline.com
www.hukumonline.com
(2) Bentuk dan isi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak pertama kali Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tersebut dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal Penerimaan Permohonan.
