PP
TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Pasal 11
BAB 2 — ### PERMOHONAN PENDAFTARAN
(1) Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, mencatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
(2) Masyarakat dapat melihat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau
memperoleh salinan dokumen Permohonan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya.
